MAKALAH - Jihad dan Hak Asasi Manusia dalam Islam (POLITEKNIK NEGERI MALANG)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Setiap manusia terlahir dengan memiliki hak, secara agama maupun konstitusi. Hak-hak dasar yang melekat pada manusia seperti kebebasan, persamaan, perlindungan dan sebagainya. Hak-hak tersebut merupakan pemberiandari Allah yang sudah dibawa sejak lahir ke dunia. Hak-hak itulah yang kemudian disebut dengan Hak Asasi Manusia. Tanpa memahami hak-hak tersebut, mustahil manusia dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah Tuhan. Masih banyak orang muslim yang tidak sadar atas HAM orang lain. Hal ini diakibat rendahnya pendidikan di suatu tempat.
Dalam sudut pandang Islam, Hak Asasi Manusia sudah diatur berdasarkan atau berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist. Bagi umat muslim apabila tidak ingin hak-haknnya diramapas oleh orang lain, maka hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya dan selalu memperjuangkannya selama tidak mengambil atau melampui batas dari hak-hak orang lain.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Hak Asasi Manusa menurut Islam?
2.      Bagaimana penyimpangan Hak Asasi Manusia dalam Islam ? (Sejarah singkat bom Bali, pengertian jihad dalam Islam, HAM korban bom)
3.      Bagaimana Hak Asasi Manusia yang ideal menurut Islam dan Negara?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia menurut Islam.
2.      Untuk mengetahui penyimpangan Hak Asasi Manusia dalam Islam.
3.      Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia yang ideal menurut Islam dan Negara.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Islam
Hak Asasi Manusia adalah kewajiban manusia pada Allah mencakup juga kewajiban kepada setiap individu yang lain. Maka dapat disimpulkan hak-hak setiap individu itu dilindungi oleh segala kewajiban dibawah hukum Ilahi. Sebagaimana suatu negara secara bersama-sama dengan rakyat harus tunduk kepada hukum yang berarti negara juga harus melindungi hak-hak individual.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tugas sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)
Jadi, jelaslah sekarang bahwa dalam Islam tanggung jawab apapun yang dipegang manusia terhadap sesamanya telah ditetapkan Allah SWT sebagai hak.Karena Islam sangat menjunjung tinggi martabat manusia.
Nabi Muhammad SAW. diutus bagi umat manusia sebagai nabi terakhir untuk menyampaikan dan memberikan teladan kehidupan yang sempurna kepada umat manusia dengan jalan Allah. Hal ini menjelaskan bahwa menurut Islam, konsep HAM bukan hasil evolusi dari pemikiran manusia, namun merupakan hasil dari wahyu Allah yang telah diturunkan malalui nabi dan rosul sejak permulaan eksistensi umat manusia di bumi.
Pada konsep HAM ini, Allah tidak mau bertoleransi jika hambanya melanggar peraturan HAM. Jika seseorang tidak memenuhi kewajiban terhadapa Allah, Allah mungkin masih bisa mengampuni, namun ini tidak berlaku jika tidak memenuhi kewajiban terhadap manusia.

Konsepsi Al-Qur’an tentang Hak Asasi Manusia :
1          1. Hak hidup, Kemerdekaan dan Keamanan Pribadi
Seseorang tidak kuasa menghidupkan seseorang melenyapkan hidupnya tanpa kehendak Allah SWT. Firman Allah :
وَإِنَّا لَنَحْنُ نُحْيِي وَنُمِيتُ وَنَحْنُ الْوَارِثُونَ
“dan sesungguhnya benar-benar Kami yang menghidupkan dan mematikan, Kami (pulalah) mewarisi” (QS: Al-Hijr:23)
Jiwa manusia adalah suci dan tidak boleh disakiti dan segala usaha harus dilakukan untuk melindunginya, terutama tidak seorangpun diperbolehkan menyakiti seseorang kecuali berdasar hukum. hidup tidak ada artinya tanpa kemerdekaan dan keamanan pribadi. Kemerdekaan & kebebasan manusia sudah dibawa semenjak ia lahir.

      2. Hak Berpendapat
Berpendapat ialah mengemukakan ide / gagasan. Tiap orang punya hak untuk berpendapat & menyatakan pendapatnya selama dia tetap dalam batas yag ditentukan oleh hukum dan norma lainnya

3          3. Hak Serikat & Berkumpul
Alquran menganggap kebebasan ini sebagai keharusan bagi pribadi manusia untuk ikut serta ambil bagian secara aktif daalm urusan masyarakat. Alquran menghendaki manusia menjadi umat yang mengajak manusia berbuat baik & mencegah berbuat mungkar & meyakini Allah (QS. Ali-Imran : 110). Menurut ajaran islam dengan melalui lembaga perserikatan & perkumpulan & mengadakan hubungan konsultasi dsb suatu kekuatan untuk memperjuangkan HAM dalam suasana persaudaraan.
”Kamu (wahai umat Muhammad) adalah sebaik-baik umat yang dilahirkan, (kerana) kamu menyuruh berbuat segala perkara yang baik dan melarang daripada segala perkara yang salah (buruk dan keji), serta kamu pula beriman kepada Allah (dengan sebenar-benar iman)”.
2      4. Hak Beragama / Hak Memeluk Suatu Agama
Islam menghalalkan jiwa, tubuh, & harta untuk mempertahankan agama yang diyakininya (QS: Al-Hujurat : 15)

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ


Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.”(QS: Al-Hujurat:15) 
Kemerdekaan beragama / kemerdekaan memeluk suatu agama berwujud dalam bentuk :
a.       Tidak ada paksaan untuk memeluk suatu agam / kepercayaan tertentu / paksaan untuk menaggalkan suatu agam yang diyakinainya. (QS : Al-baqarah : 259)
b.      Islam memberikan keleluasaan kepada non-islam untuk melakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban yang dibolehkan, asal tidak bertentangan denagn hukum islam.
c.       Islam menjaga kehormatan non-islam, bahkan lebih dari itu mereka diberi kemerdekaan utuk mengadakan perdebatan & pertukaran pikiran & pendapat dalam batas etika perdebatan serta menjauhkan kekerasan dan paksaan (QS: Al – Ankabut : 46)
5. Hak Mendapat Pekerjaan

Kebutuhan manusia itu adalah untuk memperjuangkan & mempertahankan kehidupannya, seperti sandang , pangan, pendidikan, kesehatan , dsb. Sesuai firman Allah :
وَقُلِاعْمَلُوافَسَيَرَىاللَّهُعَمَلَكُمْوَرَسُولُهُوَالْمُؤْمِنُونَۖوَسَتُرَدُّونَإِلَىٰعَالِمِالْغَيْبِوَالشَّهَادَةِفَيُنَبِّئُكُمْبِمَاكُنْتُمْتَعْمَلُونَ
"Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”(QS:At-Taubah:105)
Maka oleh sebab itu mendapatkan pekerjaan yang akan dikerjakan guna mendapatkan rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup yang merupakan hak dasar yang dapat dipungkiri.(QS: Al-Jumuah : 10)
فَإِذَاقُضِيَتِالصَّلَاةُفَانْتَشِرُوافِيالْأَرْضِوَابْتَغُوامِنْفَضْلِاللَّهِوَاذْكُرُوااللَّهَكَثِيرًالَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS: Al-Jumuah:10)
4       6.  Hak Mendapat Pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapat pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. “manusia diberi hak ini, karena  pedidikan adalah alat untuk mencapai kemerdekaan dan alat untuk hidup yang tinggi. Orang yang berpendidikan tentu akan tahu harga dirinya.Di Al-Qur’an diterangkan bahwa kebebasan mendapatkan pendidikan adalah diterima dari Allah yaitu ketika Adam menerima pelajaran ttg nama-nama benda. (QS: Al-Baqarah: 31-32)















 









dan Dia mengajarkan kepada Adam Nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada Para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar”(31) “Mereka menjawab: Maha Suci Engkau ! Tidak ada penge­tahuanbagi kami. kecuali yang Engkau ajarkan kepada Kami. Karena sesungguhnya Engkau­lah Yang Maha Tahu, lagi Maha Bijaksana.”(32)
















2.2 Penyimpangan Hak Asasi Manusia dalam Islam
Banyak kita temukan di belahan dunia terjadi penyimpangan Hak Asasi Manusia dalam agama Islam. Seperti Masyarakat Rohigya di Myanmar, Bom Bali, dll.
Dalam makalah ini, akan membahas sekilas tentang Bom Bali 1.
2.2.1 Sejarah Singkat Bom Bali 1
Bom Bali 2002 (disebut juga Bom Bali 1) terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002. Di Paddy's Pub, Sari Club (SC) dan di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat. Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing.
Motif peledakan bom di Bali 12 oktober 2002; Motif pertama, pengeboman tersebut merupakan bentuk jihad untuk melawan fitnah, ketidakadilan dan penindasan yang dialami kaum muslim karena perbuatan orang kafir yaitu Amerika Serikat, Israel, Australia dan sekutu-sekutunya yang selama ini menzhalimi umat Islam di banyak negara. Motif kedua, sebagai balasan yang setimpal atas tindakan yang dilakukan Amerika Serikat dan sekutunya. Korban-korban sipil akibat Bom Bali adalah tidak dapat dielakkan, sebagaimana yang dialami anak-anak dan wanita umat Islam yang tidak berdosa di Palestina, Afghanistan dan lainnya. Motif ketiga, untuk menunjukkan kepada Amerika dan sekutunya bahwa umat Islam mampu melakukan perlawanan dan agar tidak dianggap lemah dan tidak berdaya. Motif keempat, sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar, khususnya nahi munkar terhadap para pelaku maksiat di Bali maka harus diubah dengan tangan, karena jika ada kemungkaran dan kemaksiatan yang ditemui maka haruslah diberantas tuntas dengan tangannya sendiri, Bom Bali adalah bagian dari bentuk peringatan dengan tangan. Motif kelima, Bom Bali merupakan bentuk protes terhadap pemerintah Indonesia yang melegalkan tempat-tempat maksiat di negara yang mayoritas muslim.


2.2.2 Jihad dalam Islam
·         Pengertian Jihad
Jihad mengandung dua makna, bahasa dan syariat. Makna jihad secara bahasa adalah kesulitan / juga diartikan kesungguhan, kemampuan menanggung beban dan kesulitan. Jihad dalam aspek bahasa bermakna mencurahkan segala usaha atau tenaga untuk memperoleh tujuan tertentu.
Sementara pengertian jihad dalam konteks syar’i adalah mengerahkan segenap potensi untuk berperang di jalan Allah, baik secara langsung atau tidak langsung.
وَقَاتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبِّ الْمُعْتَدِينَ
"dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (Q.S. Al-Baqarah:190 )
            Jihad merupakan prinsip inti dalam teologi Islam; ini berarti berusaha keras, mengapliksikan diri, berjuang, dan gigih. Al-Qur’an menggunakan istilah jihad untuk menyebut tindakan upaya keras untuk melayani maksud Allah dimuka bumi ini. Al-Qur’an tidak menggunakan kata jihad untuk merujuk pada peperangan atau pertempuran. Di dalam Al-Qur’an diperintahkan kaum muslim untuk memerangi mereka yang meyerang mereka dan agar tidak melampaui batas, karena Allah tidak meyukai orang yang melampaui batas.
           





Salah satu tawaran Allah untuk dapat menyelamatkan diri manusia dari azab Allah ialah melakukan jiahd. (QS. Ash-Shaf ayat 11)

تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ  (11 خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“(Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya” (QS: Ash-Shaf : 11)

Dalam ayat ini dinaytakan bahwa, selain beriman kepada Allah dan Rosul Allah, jihad juga dapat menyelamatkan manusia dari ancaman azab Allah. Orang yang telah malakukan jihad dengan harta dan jiwa raganya dalam menjalani kehidupan dan membela agama akan memperolah balasan berupa pengampunan dosa dan Allah akan memasukkan ke dalam surga.

Dalam ayat ini ditegaskan bahwa kedudukan orang yang berjihad di jalan Allah SWT tidak sama dengan orang yang memberi minuman kepada para jamaah ahji dan orang yang memakmurkan Majidil Haram. Di sisi Allah SWT orang yang beriman dan berjihad di jalan Allah SWT lebih tinggi derajatnya dari pada mereka yang memberi minuman pada para jamaah haji. Menurut Al-Maraghi, ayat ini ditujukan kepada orang-orang Islam yang berbeda pendapat tentang perbuatan yang paling baik dan ayat ini menunjukkan jihad merupakan perbuatan baik yang memiliki nilai dan kedudukan yang lebih besar dari perbuatan-perbuatan baik lainnya.

“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta bejihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.”(Q.S. at-Taubah 19-22)


            Keutamaan lain dari jihad adalah dapat mengantarkan seseorang kepada tingkat kepribadian mukmin yang naik. Seseorang yang sanggup dan gemar melakukannya, maka semakin tinggi tingkat tingkat keimanan yang diperoleh. Sebaliknya, seseorang yang jarang dan tidak berani melakukan jihad, maka semakin lemah imannya. Al-Quran menyatakan bahwa orang-orang yang melakukan jihad di jalan Allah SWT. Akan meraih predikat a’zamu darajah (derajat tinggi) dan mereka tergolong kelompok peraih kemenangan, wa ulaika hum al-faizun (Q.S. at-Taubah 20)
            Jihad pada dasarnya tidak diperintahkan kalo bukan kepada orang yang beriman, karena orang berimanlah yang dapat menerima perintah jihad dengan baik.. Di satu sisi, jihad merupakan implementasi keimanan seseorang dan di sisi lain iman juga menjadi landasan seseorang untuk berjihad. Pasang surut keimanan tergantung dengan kuantitas dan kualitas jihad yang dilakukan. Sebaliknya, kuantitas dan kualitas jihad seseorang tergantung dengan keimanannya.
            Sebagai contoh, melalui jihad harta, seseorang dapat membersihkan harta kekayaannya melalui zakat dan infak, sehingga dapat memenuhi hajat orang lain dan dapat membantu kemaslahatan umum. Memerhatikan semua kepentingan seperti contoh diatas maka semuanya merupakan bentuk dari jihad yaitu jihad bi al-mal
            Dalam konteks perang, dengan adanya syariat jihat melalui harta kekayaan, orang Islam dpat menyalurkan harta kekayaannya untuk kepentingan perang, menjaga keamanan, dan pertahanan negara. Orang yang mau berjihad berarti telah menghargai dirinya sendiri, sadar akan kelemahannya dan meyadari potensi dirinya yang terus-menerus berkompetisi antara baik dan buruk.

·         Tujuan Jihad
Tujuan jihad menurut Al-Qur’an tidak pula terbatas pada tujuan politis dan militerisik semata, tetapi meliputi tujuan keagamaan lain yang lebih utama antara lain:
a.       Untuk Memperluas Penyebaran Agama
b.      Untuk Menguji Kesabaran
c.       Untuk Mencegah Ancaman Musuh
d.      Untuk Mencegah Kezaliman
e.       Untuk Menjaga Perjanjian
·         Fungsi Jihad
Aspek Ibadah
Aspek Dakwah
Aspek Politik dan Militer
Aspek Spiritual Keagamaan
2.2.3 Hak Asasi Manusia sebagai Korban Bom Bali
Jihad dalam hal ini termasuk melanggar Hak Asasi Menusia. Mengapa, karena Hak Asasi Munusia yang memiliki kebebasan, hak hidup “dihilangkan” paksa oleh pelaku bom.
Pelaku bom Bali 1 ditinjau dari Q.S. Al-Baqarah:190 sangat menyimpang dari ajaran Islam. Allah memperbolehkan umatnya untuk berjihad, asal tidak melampaui batas dan tetap berada di jalan Allah. Tidak mengganggu Hak Asasi orang lain. Ditinjau dari Hak Asasi Manusia sebagai korban Bom Bali ini sangat memprihatinkan. Hak hidup seseorang diambil secara paksa oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Orang yang tidak mengetahui apa-apa, tiba-tiba dibunuh tanpa alasan yang jelas. Orang yang tak berdosa ikut menjadi korban para teroris. Orang sipilpun ikut menjadi korban. Hal ini sangat membuat malu Negara Indonesia ini. Yang dilebel Negara yang mayoritas penduduknya bergama Islam, tetapi perilakunya tidak menunjukkan beragama Islam.

Islam selalu mengajak orang kepada perdamaian dan kerukunan. Islam tidak pernah sama sekali mengizinkan seseorang untuk memerangi siapapun yang tidak bersalah. Namun dalam kondisi dimana umat Islam diperangi, maka Islam pun mengenal peperangan melawan kebatilan dengan melakukan kontak senjata, dengan syarat harus ada dakwah kepada mereka terlebih dahulu, baik dengan lisan mapun tulisan. Tidak dibenarkan bahkan tidak didukung dengan satu suratpun jika seseorang melakukan aksi bom bunuh diri dengan dalih jihad.
2.3 Hak Asasi Manusia Ideal Menurut Islam dan Negara
Hak Asasi Manusia yang ideal dari sudut pandang Islam dan Negara ialah hak-hak manusia yang sesuai dengan ketentuan dan perilaku baiknya setiap hari. Tentu dibatasi oleh batasan-batasan tertentu. Agar tidak megganggu hak asasi orang lain. Hak ini dibutuhkan agar manusia memiliki kebebasan dalam hal apapun.
Negara harus terikat memberi hukuman kepada para pelanggar HAM dan memberi bantuan kepada pihak yang dirugikan, kecuali pihak yang dianiaya telah memaafkan pelaku. Hukum di suatu negara harus bertindak tegas dengan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena HAM ini secara tidak langsung berkaitan dengan Tuhan.
Dalam Islam Hak Asasi Manusia sangat dihormati dan didahulukan. Islam manganjurkan hak setiap orang terpenuhi untuk bisa melangsungkan hidupnya.
  
BAB III
PENUTUP
a.       Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir di dunia yang diberikan oleh Allah. Bukan Negara, organsasi, atupun orang lain.
Jihad dalam Islam diperbolehkan asal masih dalam batasan tertentu dan tidak mengganggu hak orang lain. Tetap menghargai hak orang lain. Jihad dikatakan benar dalam Islam jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Jika jihad dilakukan dengan peperangan, maka ini adalah langkah terkahir dalam memerangi kemusyrikan.
Dalam Islam Hak Asasi Manusia sangat dihormati dan didahulukan. Islam manganjurkan hak setiap orang terpenuhi untuk bisa melangsungkan hidupnya.
Negara juga harus ikut serta melindungi hak asasi setiap warganya. Telebih bagi Negara yang mayoritas beragama Islam. Jika terjadi pelanggaran dalam HAM, Negara harus bisa bersikap tegas dalam mengambil langkah penyelesaian.

b.      Saran
Diharapkan pelanggaran HAM tidak terjadi lagi. Terlebih pelanggaran HAM dalam agama Islam. Karena dalam Islam mengajarkan menghormati hak asasi orang lain.

Komentar

Postingan Populer