MAKALAH - Jihad dan Hak Asasi Manusia dalam Islam (POLITEKNIK NEGERI MALANG)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Setiap
manusia terlahir dengan memiliki hak, secara agama maupun konstitusi. Hak-hak dasar
yang melekat pada manusia seperti kebebasan, persamaan, perlindungan dan
sebagainya. Hak-hak tersebut merupakan pemberiandari Allah yang sudah dibawa
sejak lahir ke dunia. Hak-hak itulah yang kemudian disebut dengan Hak Asasi Manusia.
Tanpa memahami hak-hak tersebut, mustahil manusia dapat menjalankan tugas serta
kewajibannya sebagai khalifah Tuhan. Masih banyak orang muslim yang tidak sadar
atas HAM orang lain. Hal ini diakibat rendahnya pendidikan di suatu tempat.
Dalam
sudut pandang Islam, Hak Asasi Manusia sudah diatur berdasarkan atau berpedoman
pada Al-Qur’an dan Hadist. Bagi umat muslim apabila tidak ingin hak-haknnya
diramapas oleh orang lain, maka hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya dan
selalu memperjuangkannya selama tidak mengambil atau melampui batas dari hak-hak
orang lain.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian Hak Asasi Manusa menurut Islam?
2. Bagaimana
penyimpangan Hak Asasi Manusia dalam Islam ? (Sejarah singkat bom Bali, pengertian
jihad dalam Islam, HAM korban bom)
3. Bagaimana
Hak Asasi Manusia yang ideal menurut Islam dan Negara?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi
Manusia menurut Islam.
2.
Untuk mengetahui penyimpangan Hak Asasi
Manusia dalam Islam.
3.
Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia yang
ideal menurut Islam dan Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
menurut Islam
Hak
Asasi Manusia adalah kewajiban manusia pada Allah mencakup juga kewajiban
kepada setiap individu yang lain. Maka dapat disimpulkan hak-hak setiap
individu itu dilindungi oleh segala kewajiban dibawah hukum Ilahi. Sebagaimana
suatu negara secara bersama-sama dengan rakyat harus tunduk kepada hukum yang
berarti negara juga harus melindungi hak-hak individual.
Sebagai contoh, negara berkewajiban
menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis
kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya
menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang
demi melindungi hak-hak ini.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak
ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tugas sosial yang apabila
tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah
berfirman:
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya
di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh
berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali
semua urusan." (QS.
22: 4)
Jadi, jelaslah sekarang
bahwa dalam Islam tanggung jawab apapun yang dipegang manusia terhadap
sesamanya telah ditetapkan Allah SWT sebagai hak.Karena Islam sangat menjunjung tinggi martabat manusia.
Nabi Muhammad SAW. diutus bagi umat manusia sebagai nabi
terakhir untuk menyampaikan dan memberikan teladan kehidupan yang sempurna
kepada umat manusia dengan jalan Allah. Hal ini menjelaskan bahwa menurut
Islam, konsep HAM bukan hasil evolusi dari pemikiran manusia, namun merupakan
hasil dari wahyu Allah yang telah diturunkan malalui nabi dan rosul sejak
permulaan eksistensi umat manusia di bumi.
Pada konsep HAM ini, Allah tidak mau bertoleransi jika
hambanya melanggar peraturan HAM. Jika seseorang tidak memenuhi kewajiban
terhadapa Allah, Allah mungkin masih bisa mengampuni, namun ini tidak berlaku
jika tidak memenuhi kewajiban terhadap manusia.
Konsepsi
Al-Qur’an tentang Hak Asasi Manusia :
1 1. Hak
hidup, Kemerdekaan dan Keamanan Pribadi
Seseorang tidak kuasa menghidupkan seseorang melenyapkan hidupnya
tanpa kehendak Allah SWT. Firman Allah :
وَإِنَّا لَنَحْنُ نُحْيِي وَنُمِيتُ
وَنَحْنُ الْوَارِثُونَ
“dan sesungguhnya benar-benar Kami yang
menghidupkan dan mematikan, Kami (pulalah) mewarisi” (QS: Al-Hijr:23)
Jiwa manusia adalah suci dan tidak boleh disakiti dan segala usaha
harus dilakukan untuk melindunginya, terutama tidak seorangpun diperbolehkan
menyakiti seseorang kecuali berdasar hukum. hidup tidak ada artinya tanpa kemerdekaan
dan keamanan pribadi. Kemerdekaan & kebebasan manusia sudah dibawa semenjak
ia lahir.
2.
Hak Berpendapat
Berpendapat ialah mengemukakan ide / gagasan. Tiap orang punya hak
untuk berpendapat & menyatakan pendapatnya selama dia tetap dalam batas yag
ditentukan oleh hukum dan norma lainnya
3 3. Hak Serikat & Berkumpul
Alquran menganggap kebebasan ini sebagai keharusan bagi pribadi
manusia untuk ikut serta ambil bagian secara aktif daalm urusan masyarakat.
Alquran menghendaki manusia menjadi umat yang mengajak manusia berbuat baik
& mencegah berbuat mungkar & meyakini Allah (QS. Ali-Imran : 110).
Menurut ajaran islam dengan melalui lembaga perserikatan & perkumpulan
& mengadakan hubungan konsultasi dsb suatu kekuatan untuk memperjuangkan
HAM dalam suasana persaudaraan.
2 4. Hak Beragama / Hak Memeluk Suatu
Agama
Islam menghalalkan jiwa, tubuh, & harta untuk mempertahankan agama
yang diyakininya (QS: Al-Hujurat : 15)
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ
|
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang
yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak
ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada
jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.”(QS: Al-Hujurat:15)
Kemerdekaan beragama /
kemerdekaan memeluk suatu agama berwujud dalam bentuk :
a.
Tidak ada paksaan untuk memeluk suatu agam / kepercayaan tertentu /
paksaan untuk menaggalkan suatu agam yang diyakinainya. (QS : Al-baqarah : 259)
b.
Islam memberikan keleluasaan kepada non-islam untuk melakukan apa yang
menjadi hak dan kewajiban yang dibolehkan, asal tidak bertentangan denagn hukum
islam.
c.
Islam menjaga kehormatan non-islam, bahkan lebih dari itu mereka
diberi kemerdekaan utuk mengadakan perdebatan & pertukaran pikiran &
pendapat dalam batas etika perdebatan serta menjauhkan kekerasan dan paksaan
(QS: Al – Ankabut : 46)
5. Hak Mendapat Pekerjaan
Kebutuhan manusia itu adalah untuk memperjuangkan & mempertahankan
kehidupannya, seperti sandang , pangan, pendidikan, kesehatan , dsb. Sesuai
firman Allah :
وَقُلِاعْمَلُوافَسَيَرَىاللَّهُعَمَلَكُمْوَرَسُولُهُوَالْمُؤْمِنُونَۖوَسَتُرَدُّونَإِلَىٰعَالِمِالْغَيْبِوَالشَّهَادَةِفَيُنَبِّئُكُمْبِمَاكُنْتُمْتَعْمَلُونَ
"Bekerjalah
kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat
pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan
yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu
kerjakan.”(QS:At-Taubah:105)
Maka oleh sebab itu mendapatkan pekerjaan yang akan dikerjakan guna
mendapatkan rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup yang merupakan hak dasar yang
dapat dipungkiri.(QS: Al-Jumuah : 10)
فَإِذَاقُضِيَتِالصَّلَاةُفَانْتَشِرُوافِيالْأَرْضِوَابْتَغُوامِنْفَضْلِاللَّهِوَاذْكُرُوااللَّهَكَثِيرًالَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah
kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak
supaya kamu beruntung.” (QS: Al-Jumuah:10)
4 6. Hak Mendapat Pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Setiap orang berhak mendapat pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya.
“manusia diberi hak ini, karena
pedidikan adalah alat untuk mencapai kemerdekaan dan alat untuk hidup
yang tinggi. Orang yang berpendidikan tentu akan tahu harga dirinya.Di
Al-Qur’an diterangkan bahwa kebebasan mendapatkan pendidikan adalah diterima
dari Allah yaitu ketika Adam menerima pelajaran ttg nama-nama benda. (QS:
Al-Baqarah: 31-32)
“dan
Dia mengajarkan kepada Adam Nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian
mengemukakannya kepada Para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah
kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang
benar”(31) “Mereka
menjawab: Maha Suci Engkau ! Tidak ada pengetahuanbagi kami. kecuali yang
Engkau ajarkan kepada Kami. Karena sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Tahu, lagi
Maha Bijaksana.”(32)
2.2 Penyimpangan Hak Asasi Manusia
dalam Islam
Banyak
kita temukan di belahan dunia terjadi penyimpangan Hak Asasi Manusia dalam
agama Islam. Seperti Masyarakat Rohigya di Myanmar, Bom Bali, dll.
Dalam
makalah ini, akan membahas sekilas tentang Bom Bali 1.
2.2.1 Sejarah Singkat Bom Bali 1
Bom Bali 2002 (disebut juga Bom Bali 1) terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002. Di Paddy's Pub, Sari
Club (SC) dan di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat. Tercatat 202 korban
jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan
asing.
Motif
peledakan bom di Bali 12 oktober 2002; Motif
pertama, pengeboman tersebut merupakan bentuk jihad untuk melawan fitnah,
ketidakadilan dan penindasan yang dialami kaum muslim karena perbuatan orang
kafir yaitu Amerika Serikat, Israel, Australia dan sekutu-sekutunya yang selama
ini menzhalimi umat Islam di banyak negara. Motif
kedua, sebagai balasan yang setimpal atas tindakan yang dilakukan Amerika
Serikat dan sekutunya. Korban-korban sipil akibat Bom Bali adalah tidak dapat
dielakkan, sebagaimana yang dialami anak-anak dan wanita umat Islam yang tidak
berdosa di Palestina, Afghanistan dan lainnya. Motif ketiga, untuk menunjukkan kepada Amerika dan sekutunya bahwa
umat Islam mampu melakukan perlawanan dan agar tidak dianggap lemah dan tidak
berdaya. Motif keempat, sebagai
bentuk amar ma’ruf nahi munkar, khususnya nahi munkar terhadap para pelaku
maksiat di Bali maka harus diubah dengan tangan, karena jika ada kemungkaran
dan kemaksiatan yang ditemui maka haruslah diberantas tuntas dengan tangannya
sendiri, Bom Bali adalah bagian dari bentuk peringatan dengan tangan. Motif kelima, Bom Bali merupakan bentuk
protes terhadap pemerintah Indonesia yang melegalkan tempat-tempat maksiat di
negara yang mayoritas muslim.
2.2.2 Jihad dalam Islam
·
Pengertian Jihad
Jihad mengandung
dua makna, bahasa dan syariat. Makna jihad secara bahasa adalah kesulitan / juga diartikan kesungguhan, kemampuan
menanggung beban dan kesulitan. Jihad dalam aspek
bahasa bermakna mencurahkan segala usaha atau tenaga untuk memperoleh
tujuan tertentu.
Sementara
pengertian jihad dalam konteks syar’i
adalah mengerahkan segenap potensi untuk berperang di jalan Allah, baik secara
langsung atau tidak langsung.
وَقَاتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ الَّذِينَ
يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبِّ الْمُعْتَدِينَ
"dan perangilah di jalan
Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas,
karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (Q.S.
Al-Baqarah:190 )
Jihad
merupakan prinsip inti dalam teologi Islam; ini berarti berusaha keras,
mengapliksikan diri, berjuang, dan gigih. Al-Qur’an menggunakan istilah jihad
untuk menyebut tindakan upaya keras untuk melayani maksud Allah dimuka bumi
ini. Al-Qur’an tidak menggunakan kata jihad untuk merujuk pada peperangan atau
pertempuran. Di dalam Al-Qur’an diperintahkan kaum muslim untuk memerangi
mereka yang meyerang mereka dan agar tidak melampaui batas, karena Allah tidak
meyukai orang yang melampaui batas.
Salah
satu tawaran Allah untuk dapat menyelamatkan diri manusia dari azab Allah ialah
melakukan jiahd. (QS. Ash-Shaf ayat 11)
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ (11 خَيْرٌ
لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“(Yaitu) kamu beriman
kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu.
Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya” (QS: Ash-Shaf : 11)
Dalam ayat ini dinaytakan bahwa, selain
beriman kepada Allah dan Rosul Allah, jihad juga dapat menyelamatkan manusia
dari ancaman azab Allah. Orang yang telah malakukan jihad dengan harta dan jiwa
raganya dalam menjalani kehidupan dan membela agama akan memperolah balasan
berupa pengampunan dosa dan Allah akan memasukkan ke dalam surga.
Dalam ayat ini ditegaskan bahwa kedudukan
orang yang berjihad di jalan Allah SWT tidak sama dengan orang yang memberi
minuman kepada para jamaah ahji dan orang yang memakmurkan Majidil Haram. Di
sisi Allah SWT orang yang beriman dan berjihad di jalan Allah SWT lebih tinggi
derajatnya dari pada mereka yang memberi minuman pada para jamaah haji. Menurut
Al-Maraghi, ayat ini ditujukan kepada orang-orang Islam yang berbeda pendapat
tentang perbuatan yang paling baik dan ayat ini menunjukkan jihad merupakan
perbuatan baik yang memiliki nilai dan kedudukan yang lebih besar dari perbuatan-perbuatan
baik lainnya.
“Apakah (orang-orang) yang memberi
minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam kamu
samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta
bejihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak
memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.”(Q.S. at-Taubah 19-22)
Keutamaan
lain dari jihad adalah dapat mengantarkan seseorang kepada tingkat kepribadian
mukmin yang naik. Seseorang yang sanggup dan gemar melakukannya, maka semakin
tinggi tingkat tingkat keimanan yang diperoleh. Sebaliknya, seseorang yang
jarang dan tidak berani melakukan jihad, maka semakin lemah imannya. Al-Quran
menyatakan bahwa orang-orang yang melakukan jihad di jalan Allah SWT. Akan
meraih predikat a’zamu darajah (derajat
tinggi) dan mereka tergolong kelompok peraih kemenangan, wa ulaika hum al-faizun (Q.S. at-Taubah 20)
Jihad pada dasarnya tidak
diperintahkan kalo bukan kepada orang yang beriman, karena orang berimanlah
yang dapat menerima perintah jihad dengan baik.. Di satu sisi, jihad merupakan
implementasi keimanan seseorang dan di sisi lain iman juga menjadi landasan
seseorang untuk berjihad. Pasang surut keimanan tergantung dengan kuantitas dan
kualitas jihad yang dilakukan. Sebaliknya, kuantitas dan kualitas jihad
seseorang tergantung dengan keimanannya.
Sebagai contoh, melalui jihad harta,
seseorang dapat membersihkan harta kekayaannya melalui zakat dan infak,
sehingga dapat memenuhi hajat orang lain dan dapat membantu kemaslahatan umum.
Memerhatikan semua kepentingan seperti contoh diatas maka semuanya merupakan
bentuk dari jihad yaitu jihad bi al-mal
Dalam
konteks perang, dengan adanya syariat jihat melalui harta kekayaan, orang Islam
dpat menyalurkan harta kekayaannya untuk kepentingan perang, menjaga keamanan,
dan pertahanan negara. Orang yang mau berjihad berarti telah menghargai dirinya
sendiri, sadar akan kelemahannya dan meyadari potensi dirinya yang
terus-menerus berkompetisi antara baik dan buruk.
·
Tujuan Jihad
Tujuan jihad menurut Al-Qur’an tidak pula terbatas
pada tujuan politis dan militerisik semata, tetapi meliputi tujuan keagamaan
lain yang lebih utama antara lain:
a. Untuk
Memperluas Penyebaran Agama
b. Untuk
Menguji Kesabaran
c. Untuk
Mencegah Ancaman Musuh
d. Untuk
Mencegah Kezaliman
e. Untuk
Menjaga Perjanjian
·
Fungsi Jihad
Aspek
Ibadah
Aspek
Dakwah
Aspek
Politik dan Militer
Aspek
Spiritual Keagamaan
2.2.3 Hak Asasi Manusia sebagai
Korban Bom Bali
Jihad
dalam hal ini termasuk melanggar Hak Asasi Menusia. Mengapa, karena Hak Asasi
Munusia yang memiliki kebebasan, hak hidup “dihilangkan” paksa oleh pelaku bom.
Pelaku
bom Bali 1 ditinjau dari Q.S. Al-Baqarah:190 sangat menyimpang dari ajaran
Islam. Allah memperbolehkan umatnya untuk berjihad, asal tidak melampaui batas
dan tetap berada di jalan Allah. Tidak mengganggu Hak Asasi orang lain. Ditinjau
dari Hak Asasi Manusia sebagai korban Bom Bali ini sangat memprihatinkan. Hak
hidup seseorang diambil secara paksa oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Orang yang tidak mengetahui apa-apa, tiba-tiba dibunuh tanpa alasan yang jelas.
Orang yang tak berdosa ikut menjadi korban para teroris. Orang sipilpun ikut
menjadi korban. Hal ini sangat membuat malu Negara Indonesia ini. Yang dilebel
Negara yang mayoritas penduduknya bergama Islam, tetapi perilakunya tidak
menunjukkan beragama Islam.
Islam
selalu mengajak orang kepada perdamaian dan kerukunan. Islam tidak pernah sama
sekali mengizinkan seseorang untuk memerangi siapapun yang tidak bersalah.
Namun dalam kondisi dimana umat Islam diperangi, maka Islam pun mengenal
peperangan melawan kebatilan dengan melakukan kontak senjata, dengan syarat
harus ada dakwah kepada mereka terlebih dahulu, baik dengan lisan mapun
tulisan. Tidak dibenarkan bahkan tidak didukung dengan satu suratpun jika
seseorang melakukan aksi bom bunuh diri dengan dalih jihad.
2.3 Hak Asasi Manusia Ideal Menurut
Islam dan Negara
Hak
Asasi Manusia yang ideal dari sudut pandang Islam dan Negara ialah hak-hak manusia
yang sesuai dengan ketentuan dan perilaku baiknya setiap hari. Tentu dibatasi
oleh batasan-batasan tertentu. Agar tidak megganggu hak asasi orang lain. Hak
ini dibutuhkan agar manusia memiliki kebebasan dalam hal apapun.
Negara
harus terikat memberi hukuman kepada para pelanggar HAM dan memberi bantuan
kepada pihak yang dirugikan, kecuali pihak yang dianiaya telah memaafkan
pelaku. Hukum di suatu negara harus bertindak tegas dengan adanya pelanggaran
Hak Asasi Manusia. Karena HAM ini secara tidak langsung berkaitan dengan Tuhan.
Dalam
Islam Hak Asasi Manusia sangat dihormati dan didahulukan. Islam manganjurkan
hak setiap orang terpenuhi untuk bisa melangsungkan hidupnya.
BAB
III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Hak
Asasi Manusia adalah Hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir di dunia yang
diberikan oleh Allah. Bukan Negara, organsasi, atupun orang lain.
Jihad
dalam Islam diperbolehkan asal masih dalam batasan tertentu dan tidak
mengganggu hak orang lain. Tetap menghargai hak orang lain. Jihad dikatakan
benar dalam Islam jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Jika jihad dilakukan
dengan peperangan, maka ini adalah langkah terkahir dalam memerangi
kemusyrikan.
Dalam
Islam Hak Asasi Manusia sangat dihormati dan didahulukan. Islam manganjurkan
hak setiap orang terpenuhi untuk bisa melangsungkan hidupnya.
Negara
juga harus ikut serta melindungi hak asasi setiap warganya. Telebih bagi Negara
yang mayoritas beragama Islam. Jika terjadi pelanggaran dalam HAM, Negara harus
bisa bersikap tegas dalam mengambil langkah penyelesaian.
b. Saran
Diharapkan
pelanggaran HAM tidak terjadi lagi. Terlebih pelanggaran HAM dalam agama Islam.
Karena dalam Islam mengajarkan menghormati hak asasi orang lain.
Komentar